Keterangan Lengkap
KUALIFIKASI
Indonesia AIDS Coalition, disingkat IAC atau yang dibahasa Indonesiakan sebagai Koalisi AIDS Indonesia. IAC adalah Perkumpulan dari komunitas orang dengan HIV dan yang terdampak oleh AIDS. IAC berdiri dan telah dikuatkan dengan Akta Notaris bernomor 57 tanggal 7 Maret 2011 sesuai Akta Notaris Nomor : 57 tangggal 7 Maret 2011 (Perubahan AD/ART Tahun 2018 sesuai Akta Notaris & PPAT Nomor :01 tanggal 13 Desember 2018) dengan visinya adalah “dunia tanpa stigma dan diskriminasi dimana hak-hak Orang Dengan HIV AIDS (ODHA) dan kelompok lain yang terdampak AIDS diakui, dilindungi dan dipenuhi”.
Sejak kasus AIDS pertama kali ditemukan di Indonesia pada tahun 1987 sampai dengan saat ini, berbagai respon untuk mengendalikan telah dilakukan. Banyak kemajuan yang telah dicapai dalam upaya Pengendalian HIV-AIDS dan IMS dalam tiga dasa warsa terakhir, diantaranya peningkatan jenis dan cakupan layanan, peningkatan penyediaan reagen dan obat, serta bahan dan alat yang diperlukan. Meskipun demikian, masih dijumpai kesenjangan atau disparitas antar wilayah geografi, kelompok penduduk, dan tingkat sosial ekonomi dan pengetahuan masyarakat.
Sementara itu, Millenium Development Goals (MDG) ditargetkan untuk dicapai pada tahun 2015 masih mendapatkan rapor merah karena terjadi peningkatan infeksi secara signifikan pada tahun 2013-2014, pada sisi lain masyarakat dunia sedang berupaya untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDG), Padahal masih ada tugas harus diselesaikan, yaitu: 1) upaya menekan laju infeksi baru HIV, 2) peningkatan pengetahuan komprehensif, 3) peningkatan penggunaan kondom pada hubungan seks berisiko, serta 4) peningkatan akses pengobatan.
Global Fund dalam menanggulangi AIDS, TB dan Malaria (GF ATM) telah menunjukkan peran pentingnya dalam membantu negara mengembangkan, memperkuat serta mengimplementasikan strategi dan rencana aksi program penanggulangan HIV dan AIDS secara efektif. Dengan siklus pendanaan barunya GF NFMc semakin menunjukkan komitment yang besarnya untuk memperkuat peran dan keterlibatan dari OMS dengan basis komunitas dalam membuka akses layanan kesehatan yang lebih besar dan berkesinambungan bagi komunitas. Sejalan dengan upaya pemenuhan salah satu tujuan SDGs yaitu “Meningkatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua dan membangun intuisi yang efektif, akuntable dan inklusifdi semua tingkatan”.
Saat ini Frame work Community System Strengthening ( CSS ) dan Enabling Environment and Access Global Fund New Funding Model yang berfokus pada penguatan komunitas secara ekslusif sehingga dapat memahami kekuatan dan modality yang semakin kuat sehingga mampu berdaya dalam pemenuhan akses terhadap kesehatannya. Selain itu, komunitas juga diberdayakan untuk memahami posisinya sebagai penerima manfaat yang tidak hanya sebagai objek namun juga subjek untuk berkontribusi membantu pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tidak menstigma dan mendiskriminasi kelompok pasien ODHIV maupun populasi kunci. Dengan banyaknya permasalahan yang dialami pasien ketika akses Layanan kesehattan misalnya ; ada homophobia, waktu Layanan, isu rumah tangga, perasaan kurang pervaya terhadap Layanan kesehatan dan berbagai permasalahan liannya. Untuk mendukung kerangka tersebut, Indonesia AIDS Coalition (IAC) dipercaya untuk menjalankan program CSS-EEA pada tahun 2021 sebagai Sub-Recipient dari Kementrian Kesehatan, sehingga IAC bermaksud menyusun pedoman yang dapat membantu pasien HIV khususnya, untuk memahami strategi pendekatan “Client Center”. Dengan memahami pendekatan ini, pasien maupun populasi kunci dapat memahami perannya sebagai pasien dalam mendukung penanggulangan HIV dari perspektif pasien dan mampu mandiri dalam menciptakan lingkungan yang bersahabat bagi pasien.
Keluaran dari kegiatan ini adalah berupa pedoman yang menjelaskan mengenai Client Center Approach yang berbasis pada Kebutuhan klien dari perspektif komunitas HIV di Indonesia sehingga dapat dipahami dengan mudah oleh pasien HIV dan juga pedoman ini dapat diaplikasikan untuk dilatihkan kepada pasien HIV dengan keadaan akses kesehatan sesuai karakteristik pasien Indonesia. Selain itu pedoman ini juga diharapkan bisa mendapat respon positif dari tenaga kesehatan.
Bentuk Laporan yang dimintakan:
Waktu | Kegiatan | Keterangan |
31 Maret 2021 | Penandatanganan Kontrak | Memulai Pengerjaan pembuatan Panduan Client Center Approach |
1 April 2021 | Pentransferan Termin 1 | |
19 April 2021 | Pentransferan termin 2 | Pelaporan draft awal |
26 April 2021 | Pentransferan termin 3 | Penyerahan laporan akhir |
Jakarta Selatan, DKI Jakarta | |
19/03/21 7:51 | |
Sarjana | |
Pengalaman 5-10 Tahun |
Kontrak | |
Login untuk melihat gaji | |
Lowongan Ini Ditutup | |
Jumlah Pelamar 0 |